Kotawaringin Barat, lintasberita1.com – Nesi (57) istri Totong warga Desa Kerabu yang ditangkap Pihak Polsek Arut Utara Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng, karena membakar lahan kini mengadu di kantor desa. Ia berasama anak lelakinya meminta bantuan kepada pihak desa pada hari Senin (27/7) pagi, guna membebaskan nasib suaminya yang saat ini dalam jeruji besi ruang tahanan Polres Kobar.

Menurut keterangan Nesi, lahan seluas 5 hektar yang dibersihkan oleh suaminya adalah lahan milik Marbun warga di luar Desa Kerabu. Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kali ini, Totong adalah murni sebagai pekerja.

“Suami saya setiap harinya memang buruh membersihkan lahan orang lain. Termasuk lahan Pak Marbun ini yang rencananya ditanami Kelapa Sawit,” ucap Nesi.

Ia menjelaskan, upah suaminya sebagi buruh saat itu dihitung secara borongan, yakni 2,5 juta per hektar dan tidak ada perjanjian untuk membakarnya.
Namun setelah usai, ranting dan dedaunan sudah mulai mengering maka si pemilik tanah memerintahkan kepada Totong agar membakarnya.

“Kalau perintah membakar itu belum ada hitungannya. Sedangkan upah yang 2,5 juta per hektare saja belum dibayar,” tandasnya.

Pada musibah yang menimpa suaminya ini, Nesi berharap uluran bantuan dari tetangganya warga Kerabu khususnya pihak-pihak terkait agar suaminya bisa segera pulang, bisa bekerja kembali guna memenuhi kebutuhan keluarganya setiap hari. Disamping berusaha mencari jalan pembebasan suaminya, Ia juga pasrah atas musibah ini.

“Kami ini rakyat kecil pak. Kami hanya bisa pasrah,” ucap Nesi sembari menyeka air matanya.

Menyikapi nasib yang menimpa warganya, Kepala Desa Kerabu, Sulaiman bersama-sama dengan Damang, tokoh masyarakat dan seluruh warga berniat membuat surat permintaan pembebasan suadara Totong yang akan disampaikan kepada Bupati Kobar dengan tembusan kepada pihak-pihak terkait.

Salah satu warga menyebutkan, meski Totong merupakan warga pendatang. Namun dirinya sudah lama menjadi penduduk desa Kerabu. Ia juga sudah banyak membawa perubahan di desa tersebut. Di antaranya keberhasilannya dalam menanam padi sehingga desa Kerabu bisa mendapatkan alat-alat pertanian.

“Totong ini orang miskin namun berjasa bagi warga Kerabu. Ia ini buruh yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan kasar,” ungkap warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Selain itu, sambung dia, disamping usinya yang sudah tua, Totong juga merupakan tulang punggung keluarganya.

Diketahui sebelumnya, Totong (58) ditangkap anggota Polsek Arutara saat melakukan pembakaran lahan yang berada di Desa Kerabu pada Selasa (21/07/2020) pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadillah, menjelaskan, pelaku tertangkap tangan pada saat personel Polsek Aruta bersama Tim Satgas Karhutla Arutara melaksanakan pemadaman kebakaran lahan di lokasi tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Aruta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ditanya pelaku mengakui bahwa dirinya dengan sengaja melalukan pembakaran lahan tersebut,” jelas Rahis.

Berdasarkan hasil keterangan yang didapat, pelaku diperintahkan oleh pemilik lahan tersebut untuk membakar lahannya seluas 5 hektar yang berada di Desa Kerabu dengan imbalan upah sebesar 2,5 juta setiap hektarnya.

Atas keterangan tersebut, Polsek Aruta langsung bergerak untuk mengamankan pelaku kedua, yaitu pemilik lahan tersebut yang bernama Marbun (30) di kediamannya di Kelurahan Pangkut Arutara.

“Pelaku melakukan penebangan hutan sejak pertengahan bulan puasa dan baru dua hari ini melakukan pembakaran lahan dikarenakan cuaca yang mendukung. Luas yang sudah terbakar sebesar 4 Hektar dan sudah berhasil kami padamkan,” sebut Kapolsek.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 25 ayat (1) Pergub Kalteng Nomor 5 tahun 2003, tentang pengendalian hutan dan lahan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan, karena sangat merugikan dampaknya bagi kesehatan serta menjadi kabut asap yang dapat mengganggu aktifitas kita sehar-hari. Bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan baik perorangan atau korporasi akan kami tindak tegas sesuai hukum dan perundang–undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, pada semua kesempatan Camat Arut Utara, M. Nursyah Ikhsan mengatakan tak henti-hentinya sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya membakar lahan serta dampak negatif yang ditimbulkan. Camat juga telah melakukan himbauan itu kepada seluruh masyarakat desa dalam semua kesempatan bahkan dalam musyawarah desa (Musdes) telah di sampaikan kepada masyarakat.

Bahkan, Camat telah memerintahkan seluruh Kades dan perangkat desa untuk membentuk masyarakat peduli api dalam rangka mengantisipasi dan mencegah hal tersebut. Namun, sambung Camat, masih ada juga warga yang mungkin belum mendengarkan atau karena disuruh seseorang untuk kepentingan tertentu.

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Padahal setiap pertemuan di desa selalu kami sampaikan larangan itu,” tandas Ikhsan kepada awak media. (SM-LB1)