“Penertiban ODOL ini harus kita kawal, dan untuk mensukseskannya perlu sinergitas yang baik antar sesama dinas perhubungan dan instansi terkait,” jelasnya.

Lanjutnya, surat edaran gubernur sudah dibuat, dan tinggal di sebarkan ke 13 Kabupaten 1 kota Palangka Raya, sebagai bentuk sosialisasi Perhubungan mengenai program Indonesia bebas ODOL Tahun 2023.

“Pada intinya semua Instansi Perhubungan berkomitmen menegakan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. www.lintasberita1.com, #PERDI#