PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Dalam rangka mendukung optimalisasi perdagangan luar negeri (ekspor/impor) pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) di Wilayah provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng menggelar kegiatan Focus Group Discussion FGD, di Swiss Belhotel Danum, Palangka Raya, Rabu (23/06/2021) pagi.
Dalam FGD tersebut akan dibahas mengenai Penanganan Permasalahan Perdagangan Luar Negeri di Daerah, terkait “Implementasi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Perdagangan Luar Negeri sektor Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”.
Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng Aster Bonawaty Mangkusari, mengatakan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, salah satunya Minerba.
Berdasarkan data perdagangan Luar Negeri Provinsi Kalimantan Tengah sektor mineral menempati urutan teratas bersama dengan Kelapa Sawit (CPO dan turunannya) sebagai produk ekspor unggulan dari Provinsi Kalimantan Tengah dalam 5 Tahun terakhir. Juga sekaligus merupakan penyumbang devisa terbesar, di mana Provinsi Kalimantan Tengah selalu mengalami surplus neraca Perdagangan Luar Negeri (setiap tahun surplus > 1,5 juta US $).
“Dalam beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran minat investasi di sektor minerba, yang sebelumnya didominasi batubara, emas dan bijih besi, belakangan ada fakta di lapangan bahwa produk pasir dan sejenis (Silka, Kuarsa dan lain-lain) ternyata cukup berpotensi,” beber Aster.
Dengan berdasarkan situasi dan kondisi yang demikian itu, Pemerintah Pusat pun mengeluarkan suatu kebijakan baru yang tentu saja akan sangat berdampak bagi investasi di Daerah khususnya sektor Minerba yakni, dengan ditetapkannya Undang-Undang No 3 Tahun 2020 yang diyakini akan mempengaruhi kinerja Perdagangan Luar Negeri di Daerah terutama di Bumi Tambun Bungai, Provinsi Kalimantan Tengah.
Oleh karena itu, Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan direktorat jenderal perdagangan luar negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI sangat Concern untuk menyelenggarakan kegiatan FGD ini.
“Saya berharap melalui kegiatan FGD ini dapat memberikan gambaran informasi dan hal-hal teknis terkait lainnya yang bermanfaat bagi daerah khususnya pelaku usaha sektor Minerba, guna semakin mendorong kinerja perdagangan luar negeri untuk kemajuan masyarakat Kalimantan Tengah yang Semakin Berkah,” pungkasnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng Aster Bonawaty Mangkusari membuka secara resmi kegiatan FGD.
Berkesempatan menjadi pemateri dalam FGD, dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI, Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Palangka Raya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, dan Dinas ESDM Provinsi Kalteng. www.lintasberita1.com, #PERDI#

