PANGKALAN BUN, Lintasberita1 – Berdirinya Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Laman baru dan Ajang Kabupaten Sukamara diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk masyarakat sekitar.

Namun kondisi tersebut berbanding terbalik dengan Pihak Perusahaan PT SMG yang diduga membangun kebun diatas lahan warga tanpa ada ganti rugi, kondisi ini diperparparah dengan tidak membangun kebun Plasma sebagaimana ketentuan aturan bahwa setiap perusahaan wajib membangun kebun Plasma setidaknya 20 persen dari luasan lahan yang diusulkan.

Masyarakat Adat Dayak desa Laman baru bersama Tokoh Adat dan tokoh Masyarakat Wendi Loentan yqng dikenal sebagai Dansatgas DAD menyampaikan bahwa, permasalahan Antara PT. SMG dan masyarakat dibeberapa desa sudah berlangsung lama bahkan telah beberapa kali dilakukan dialog di Kecamatan dan tidak membuahkan hasil yang jelas, hinggap berlarut sampai 2020.

“Perusahaan seakan sengaja larut dalam lupanya, bahwa ada hak dan kewajiban yang harus diselesaikan dengan masyarakat,” tegas Wendi kepada Lintasberita1 melalui via WhatsApp, Kamis (29/10/2020).

Lebih lanjut, Wendi meenegaskan kembali agar Pihak PT. SMG segera menyelesaikan hak warga, jangan ditunda-tunda lagi. www.lintasberita1.com, #TIM#