MURUNG RAYA, lintasberita1.com – Minggu 21 November 2020 Bapak Markus Kalinting dkk ,ketika dikonfirmasi oleh tim lintasberita1.com terkait pemortalan yang dilakukan oleh nya dan kawan kawan.

Bermula dari persengketaan lahan di km 18 desa tumbang olong di garap oleh PT.Borneo Prima dengan janji akan membayar ganti rugi dan kompensasi tanam tumbuh yang sudah di hitung oleh karyawan PT. Borneo Prima (perusahaan modal asing) janji untuk pembayaran kompensasi akhir bulan september 2020.

Sudah beberapa kali pihak Bapak Markus dkk menanyakan kapan di realisasikan apa yang sudah menjadi kesepakatan kepada pihak Manajemen melalui Alex sebagai KTT PT.Borneo Prima menyatakan pengurusan lahan perusahaan di serahkan ke Koordinator Humas Odong dan Bapak Jupri sesuai dengan via WA dari Alex ke Bapak Markus.dkk yang di perlihatkan kepada awak wartawan lintasberita1.com

Merasa dipermainkan oleh pihak perusahaan dengan terpaksa Bpk Markus dkk melakukan pemortalan dengan cara tersebut diharapkan adanya mediasi dari pihak perusahaan dan ada jalan keluar yang sama sama menguntungkan dari pihak Markus dkk dengan pihak manajemen PT.Borneo Prima.

Ketika Tim lintasberita1.com menghubungi Via Whats app ke saudara pungki humas PT.Borneo Prima untuk mengklarifikasi dan konfirmasi terkait masalah pemortalan tersebut,dan dijawab oleh saudara Pungki bahwa yang menangani permasalahan lahan adalah Bapak Odong selaku koordinator Humas PT.Borneo Prima dan kita sudah menghubungi Via Whats app( sabtu tgl 21 nopember 2020 ) pesan kita terbaca namun tidak ada tanggapan untuk klarifikasi dan konfirmasinya.