
MURUNG RAYA, lintasberita1.com- Pada saat adanya Kerumunan masyarakat di Alun-Alun Jorih Jerah Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah di lakukanlah penerapan Proses Covid 19 dan di lakukan Rajia Masker pada Sabtu Malam, (12/12/2020).

Prokes Covid 19 itu dengan Rajia Masker serta membubarkan kerumunan kerumunan, hal tersebut di lakukan satuan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Murung Raya ( TNI, POLRI, SATPOL PP, DISHUB dan DISPEMDA)

“Kegiatan Operasi penertiban kerumunan masyarakat dan Rajia masker di lakukan dua hari sekali selama bulan Desember ini, bagi yang terjaring melanggar peraturan protokol kesehatan covid 19 di kenakan sangsi sosial dan denda berupa uang yang lansung masuk ke kas daerah di bayar melalui DISPEMDA dalam Tiga Bulan terakhir ini jumlah nilai denda dari pelanggar protokol covid 19 kurang lebih Rp.21.000.000 Juta Rupiah” Ungkap Bapak Sukandi Kasi GAKUM Satpol PP ketika Di wawancarai Tim lintasberita1.com.
“Keluar rumah untuk mencari hiburan karena bosan di rumah tidak ada kegiatan, kalau takut ya takut dengan virus covid 19 apa lagi saat ini bergejolak di Kabupaten Murung Raya tapi mau gimana lagi karna tidak betah di rumah tidak ada kegiatan asal tetap mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker” Ucapan Wandira (16) Pelajar, salah satu pengunjung Alun-Alun Jorih Jerah Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
www.lintasberita1.com #Resty#

