Penerapan aplikasi Siskeudes adalah untuk menindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan surat edaran menteri dalam negeri Nomor 143/8350/SPD tanggal 27 November 2015 tentang aplikasi pengelolaan keuangan desa, dimana dalam surat edaran menteri dalam negeri tersebut diinstruksikan kepada semua kepala daerah untuk menggunakan aplikasi ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh desa di wilayah Kabupaten Katingan wajib menggunakan aplikasi pengelolaan dan pelaporan dengan menggunakan aplikasi Siskeudes.

“Saya berharap kepada para peserta yang mengikuti kegiatan bimbingan hari ini, agar bisa mempelajari aplikasi Siskeudes dengan baik, guna mewujudkan pengelolaan keuangan Desa lebih baik lagi,” harap Sakariyas.

Hal itu bertujuan untuk menghindari permasalahan Hukum, dimana sudah terdapat beberapa perangkat desa, mantan pendamping desa dan Kepala Desa yang tersangkut masalah Hukum.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Katingan Sakariyas membuka secara resmi kegiatan Fasilitasi dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa/ Bimtek Siskeudes Kabupaten Katingan Tahun 2021. www.lintasberita1.com, #PERDI#