Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.
“Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat(1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda paling banyak 10 miliar,” tutupnya.
www.lintasberita1.com *#RSM#*
Halaman

