PALANGKA RAYA – Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 01 Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T. – Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si. (Ben-Ujang) menggelar konferensi pers, Senin (21/12/2020) malam waktu setempat.

Konferensi pers ini digelar di posko pemenangan Ben-Ujang Jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya tersebut bertajuk “Menjaga Marwah Demokrasi & Suara Rakyat Di Mahkamah Konstitusi, Selamatkan Kalimantan Tengah”.

Dalam konferensi pers tersebut, Ben Brahim S. Bahat mengatakan, dengan berkat dukungan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat Kalteng, maka kami mengajukan sesuai dengan konstitusi untuk pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika tidak ada halangan, hal ini akan diajukan pada esok hari ke MK di Jakarta,” ucap Ben Bahat.

Ben Bahat kembali menekankan, bahwa ini semua bukan keinginan Ben-Ujang, akan tetapi menjadi keinginan besar masyarakat Kalteng yang mendambakan pemimpin perubahan.

Namum Ben tetap berkeinginan agar persatuan dan kesatuan, serta faslafah Huma Betang di Kalteng tetap terjaga.

Sementara itu Ujang Iskandar menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa Ben-Ujang melakukan gugatan ini bukan berarti tidak legowo, akan tetapi ini adalah konstitusi.

Misalnya saja hari ini Ben-Ujang yang memperoleh 51 %, kami maupun masyarakat juga meyakini bahwa kami pasti akan digugat juga. Jadi jangan sampai disalah tafsirkan bahwa kami ini tidak legowo ataupun memaksakan kehendak, karena hal ini merupakan konstitusi.