
PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Hari ini Rabu, (23/09/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkam secara resmi pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yaitu Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar dan H. Sugianto Sabran dan Edy Pratowo.
Dengan demikian kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng ini sudah syah sesuai dengan peraturan yang ada dan berhak sebagai peserta Pilkada 9 Desember 2020.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari KPU Kalteng bahwa besok Kamis (24/9/2020) akan di gelar agenda pencabutan nomor urut kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
Rasa syukur Setelah di tetapkan oleh KPU Kalteng kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar mengadakan syukuran di kediaman Ben Brahim S Bahat di jalan Sisingamagaraja Kota Palangka Raya.

Calon Gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya mengatakan, bagi seluruh masyarakat Kalteng jika ingin perubahan dan pemimpin baru lima tahun kedepan maka bergabung lah bersama untuk memenangkan Ben-Ujang pada Pilkada Kalteng 9 Desember 2020.
“Saya bersama Ujang Iskandar maju sebagai peserta kali ini karena merasa terpanggil untuk merubah Kalimantan Tengah kearah yang lebih baik lagi tanpa membedakan suku, ras dan agama,” tegasnya.
Lebih lanjut Ben meuturkan bahwa dirinya bersama Ujang Iskandar bukan hanya merubah wajah Kalteng dengan pembangunan fisik saja namun juga membawa masyarakat Kalteng untuk sejahtera, serta disegani oleh orang dari luar Kalimantan Tengah.
“Maka saya dan Ujang Iskandar mengajak siapa saja yang ingin perubahan dan kesejahteraan, bergabung lah bersama kami untuk memenangkan Pilkada Kalteng 9 Desember 2020,” tandas Ben di dampingi Ujanh Iskandar.
Hadir dalam acara syukuran ini adalah partai pendukung Demokrat, Hanura, PKPI dan Gerindra. Bahkan mantan Walikota Palangka Raya dua periode yaitu HM. Riban S, begitu juga nampak hadir ratusan relawan berjuang serta tokoh masyarakat, tokoh agama. www.lintasberita1.com, #PERDI#

