“Apa kontribusi mereka selama ini untuk masyarakat daerah dan negara. Hal ini patut dipertanyakan,” pungkasnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kobar, Indra Maulana Dimyati saat dihubungi memaparkan bahwa Imigrasi hanya mengeluarkan ijin tinggal untuk tiap WNA bukan ijin kerja. Karena ijin bekerja yang mengeluarkan ialah Kemenaker.

“Mereka sudah memiliki ijin tinggal terbatas (KiTAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dan masih berlaku ijin tinggalnya,” ujarnya.

Indra juga menjelaskan ijin tinggal terbatas (KITAS) Itu sendiri bisa terbit karena sebelumnya sudah mendapatkan RPTKA ataupun notifikasi dari Kemenaker. Karena, lanjut dia, tanpa adanya itu Imigrasi tidak bisa menerbitkan KITAS utk TKA tersebut. Karena itu merupakan syarat mutlak. Ia juga akan segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sampit Kotawaringin Timur.

“Nanti coba saya kroscek ke Tim Inteldakim Imigrasi Sampit apakah mereka semua sudah terdata,” tandasnya. Www.lintasberita1.com, #TIM#