Diketahui syarat bagi pemilih yang ingin memberikan hak suaranya namun tidak termasuk pada DPT Pilkades Binuang, maka dapat memenuhi persyaratan di antaranya harus memiliki E-KTP yang beralamat di Desa Binuang, memiliki surat keterangan yang beralamat di Desa Binuang, berdomisili lebih dari 6 bulan di Desa Binuang dengan menunjukkan Kartu Keluarga. www.lintasberita1.com #PERDI# (Sumber: Penrem 091/ASN)