“Apabila terbukti melakukan hal tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,”
Tutup Jaladri. www.lintasberita1.com #RISMAN#
Halaman
“Apabila terbukti melakukan hal tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,”
Tutup Jaladri. www.lintasberita1.com #RISMAN#