PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Upaya penerapan protokol kesehatan (prokes) harus dilakukan pada semua lini. Hal tersebut dijalankan guna mencegah munculnya klaster baru sebaran covid-19 di Kota Palangka Raya.

“Termasuk juga di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya, harus memperketat prokes ketika menerima pengunjung yang hendak menjenguk sanak keluarga,” tutur Anggota DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Jumat (26/3/2021).

Kondisi pandemi covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini cukup memprihatinkan. Sebaran virus tersebut telah menginfeksi kalangan masyarakat. Baik itu dilingkup instansi penerintah, swasta, maupun keluarga dan bahkan termasuk warga binaan pemasyarakatan seperti di Rutan itu sendiri.

“Ya, terkait terpaparnya puluhan warga binaan pemasyarakatan di Rutan Klas II A Palangka Raya baru-baru ini, tentunya menjadi bahan evaluasi instansi ini dalam memutus virus covid-19,” imbuhnya.

Namun terlepas dari itu, pemerintah daerah juga harus membantu instansi vertikal tersebut, dalam menerapkan prokes sehingga virus tidak merebak secara meluas di Rutan.

Koordinasi antar instansi vertikal dan daerah yang membidangi persoalan covid-19, juga harus lebih intens dalam mengatasi sebaran virus tersebut.

Kembali terkait dengan terpaparnya puluhan warga Rutan Klas II A Palangka Raya, maka baiknya lanjut Ridha, Rutan itu dilakukan sterilisasi penyemprotan desinfektan.

Kemudian, memperkuat penerapan prokes di lingkup Rutan. Baik dari pintu masuk pengunjung, pegawai dan warga binaan pemasyarakatan harus benar-bena diatur sebaik mungkin, sehingga mereka tidak terpapar virus covid-19

“Selain itu sosialisasi juga perlu dilakukan, agar semua warga binaan dan pegawai rutan disiplin menjalankan prokes, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman,” pungkas Ridha. www.lintasberita1.com, #PERDI#