“Kita juga sudah berupaya untuk memberi masukan, agar pihak eksekutor yang dalam hal ini adalah pengadilan supaya meninjau kembali objek yang akan di eksekusi. Bahkan  apabila ingin melakukan penangkapan terhadap seseorang yang melakukan dugaan tindakan kriminal pun tidak serta merta asal tangkap, melainkan harus adanya alat bukti yang kuat, sama halnya seperti persengketaan dan eksekusi tanah,” tegasnya Tuyan Kembali. *# TIM #* www.lintasberita1.com