“Mungkin waktu itu di karenakan kekurangan saksi dari pihak kuasa ahli waris, sehingga kami kalah baik di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Kasasi, Pihak kami menghormati atas hukum sampai saat dilakukannya eksekusi, Namun yang menjadi pertanyaan kami adalah pada saat pencocokan objek dari perkara ini mengapa bisa berubah..? dikarenakan objek sengketanya sudah jelas dari Gang Rindu, dan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tidak disebutkan bahwa objek sengketanya dari jalan Lamtoro Gung,” ungkap Tuyan.

Pihak Amat Tuyan sudah melakukan pengecekan Objek sengketa bahwa terjadi pergeseran sebanyak 24 meter ke arah barat jalan Lamtoro Gung.

“Semestinya, pada saat pencocokan objek sengketa yang akan dieksekusi harus sesuai dengan hasil akhir, Namun saat mau eksekusi justru bergeser 24 meter ke arah barat jalan Lamtoro Gung dan itu sudah menyalahi apa yang menjadi Objek Gugatan, karena tanah yang diluar terperkara bukan kepemilikan saya, serta sudah ada penyerahan dari ahli waris kepada Pendi dan Pransi Dedie, yang artinya adalah kepemilikan orang lain,” tegas Tuyan.

Amat Tuyan juga menyesalkan dan kecewa atas pelaksanaan eksekusi tanah yang diluar putusan MA. Bahkan pihaknya mengaku sudah mencoba memberikan masukan kepada pihak pengadilan agar meninjau kembali objek yang akan di eksekusi.