Palangka Raya, lintasberita1.com – Dengan viralnya beberapa pemberitaan di media masa local Kalimantan Tengah, Diduga telah terjadinya salah eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam hal ini oleh pihak Harif Jauhari selaku pengeksekusi pada 16 September 2022 lalu.
Berdasarkan penyampaian Pendi dan Pransi Dedie, selaku pemilik Tanah atau Rumah yang telah terjadi pengeksekusian paksa milik mereka, dari tahun 2017 mereka sudah membangun rumah di atas tanah tersebut sampai sekarang dengan luas tanah 40X50 Meter yang terletak di jalan Lamtoro Gung Sebelah Timur, menurut Pendi dan Pransi Dedie tanah tersebut di dapat mereka dari yang Bernama Tambang, Warisan dari H. Tegil ,Kurang lebih 6 tahun yang lalu tepatnya 16 mei 2017.
Sementara itu Bidu.U.S Selaku Ketua dari LSM LPP-PDKT ( Lembaga Swadaya Pemantau Proyek Dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah ) Sebagai Pemegang Kuasa Dari Pihak Pendi dan Pransi Dedie, Bidu. U.S mengutarakan bahwa pihak Pendi dan Pransi Dedie selaku pemberi Kuasa Kepadanya, sangat merasa di rugikan dengan apa yang telah menimpa mereka yang telah terjadi diduga salah eksekusi, dari kesalaham eksekusi pihak Pendi dan Pransi Dedie melakukan pelaporan ke Polda Kalimantan Tengah Melalui Bidu.U.S Selaku Ketua dari LSM LPP-PDKT ( Lembaga Swadaya Pemantau Proyek Dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah ) dengan bunyi perihal “ Pengaduan Pengrusakan Tiga Unit Rumah Milik Pendi dan Pransi Dedie, Pada Saat Pelaksanaan Eksekusi Melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya Panitera An Harif Jauhari Diduga Salah Sasaran “ Tegas Bidu.




Tambahkan Bidu. U.S, Kembali bahwa pihak Pendi dan Pransi Dedie juga ingin melakukan tuntutan meminta ganti rugi atas apa yang menimpa mereka baik kerugian Moril maupun Materil, sewaktu Pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya Melalui Panitera Harif Jauhari sudah di beritahu sebelum melakukan eksekusi bahwa Objek yang mau di ekseskusi bukan di tempat milik Pendi dan Pransi Dedie.
Ketika Tim lintasberita1.com mewawancarai salah seorang yang menjadi tergugat VI yang bersengketa Bernama Amat Tuyan memiliki ikatan dengan ahli waris tanah di jalan Lamtoro Gung, Menurutnya, sengketa tanah dengan luasan 2 hektar atau 20 ribu meter kuadrat di Gang Rindu tembus ke Jalan Lamtoro Gung, sudah berlangsung sejak tahun 2018 dan pihaknya mengalami kekalahan saat menempuh jalur hukum.
“Mungkin waktu itu di karenakan kekurangan saksi dari pihak kuasa ahli waris, sehingga kami kalah baik di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Kasasi, Pihak kami menghormati atas hukum sampai saat dilakukannya eksekusi, Namun yang menjadi pertanyaan kami adalah pada saat pencocokan objek dari perkara ini mengapa bisa berubah..? dikarenakan objek sengketanya sudah jelas dari Gang Rindu, dan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tidak disebutkan bahwa objek sengketanya dari jalan Lamtoro Gung,” ungkap Tuyan.
Pihak Amat Tuyan sudah melakukan pengecekan Objek sengketa bahwa terjadi pergeseran sebanyak 24 meter ke arah barat jalan Lamtoro Gung.
“Semestinya, pada saat pencocokan objek sengketa yang akan dieksekusi harus sesuai dengan hasil akhir, Namun saat mau eksekusi justru bergeser 24 meter ke arah barat jalan Lamtoro Gung dan itu sudah menyalahi apa yang menjadi Objek Gugatan, karena tanah yang diluar terperkara bukan kepemilikan saya, serta sudah ada penyerahan dari ahli waris kepada Pendi dan Pransi Dedie, yang artinya adalah kepemilikan orang lain,” tegas Tuyan.
Amat Tuyan juga menyesalkan dan kecewa atas pelaksanaan eksekusi tanah yang diluar putusan MA. Bahkan pihaknya mengaku sudah mencoba memberikan masukan kepada pihak pengadilan agar meninjau kembali objek yang akan di eksekusi.
“Kita juga sudah berupaya untuk memberi masukan, agar pihak eksekutor yang dalam hal ini adalah pengadilan supaya meninjau kembali objek yang akan di eksekusi. Bahkan apabila ingin melakukan penangkapan terhadap seseorang yang melakukan dugaan tindakan kriminal pun tidak serta merta asal tangkap, melainkan harus adanya alat bukti yang kuat, sama halnya seperti persengketaan dan eksekusi tanah,” tegasnya Tuyan Kembali. *# TIM #* www.lintasberita1.com

