BARSEL, Lintasberita1 – Antisipasi penyebaran Covid -19, personel Polres Barito Selatan (Barsel) yang tergabung dalam Satgas Yustisi Barsel bersama TNI, Satpol PP dan BPBD kembali menggelar razia gabungan secara stasioner di jalan H. Indar (HI) Kabupaten Buntok, Prov. Kalteng, Jumat (25/9/2020) malam.

Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan berhasil menjaring 23 masyarakat pengguna jalan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Pelanggar diberikan hukuman yang berbeda-beda, diantaranya hukuman Push up sebanyak 10 orang, membaca teks pancasila 3 orang dan teguran lisan sebanyak 10 orang.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasubaghumas Iptu Johana mengungkapkan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka mensosialisasikan Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Barsel.

“Karena ini masih dalam tahap sosialisasi, jadi saat ini masyarakat yang melanggar hanya mendapat blanko teguran dan sanksi sosial berupa push up, mengucapkan teks Pancasila dan teguran secara lisan,” jelasnya.

Lebih lanjut Johana mengubgkapkan, yang dikedepankan dalam operasi ini adalah Satpol PP dan Dishub. TNI Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut.