
PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Badan Narkotika Nasional Palangka Raya (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar presse release atas keberhasilan pihaknya dalam menggagalkan 2 kasus tindak pidana kurir narkotika jenis sabu di Kantor BNN Kalteng, Rabu (1/8/2018) pukul 10.00 WIB.
Dua kasus tindak pidana narkotika ini, kasus pertama diketahu MY (25), dan MR (22) dengan barang bukti 1 bungkus kristal putih sabu dengan berat kotor 100,3 gram. Sedangkan kasus kedua AO (38), KF (47), WS (43) dan MM (47) dengan barang bukti 1 bungkus kristal sabu dengan berat kotor 501,65 gram.
Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi mengatakan, penangkapan kasus pertama MY dan MR ini bermula dari laporan Masyarakat bahwa akan ada kurir yang diduga mengambil Narkotika jenis sabu dari Palangka Raya ke Banjarmasin.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 13.30 WIB tim gabungan BNNP Kalteng dan Polsek Sebangau berhasil melakukan penangkapan terhadap MY dan MR di Jl. Mahir Mahar, KM. 7, RT. 6, RW. 1, Kel. Kelampangan, Kec. Sebangau Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng,” jelas Lilik.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka berangkat mengambil sabu ke Banjarmasin atas perintah bosnya yang merupakan Narapidana Lapas Kelas II A Palangka Raya berinisial ZI.

