“Pada hari Sabtu (21/7/2018) sekitar 14.30 WIB dari hasil pengembangan tim BNNP Kalteng berhasil mengamankan ZI. Setelah dilakukan pemeriksaan, ZI mengaku bahwa Dia hanya disuruh oleh Narapidana lain di Lapas Narkotika Kasongan yang belum diketahui identitasnga,” ucap Lilik.

Sedangkan kasus kedua Lilik menyatakan pada hari Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 08.30 WIB tim gabungan BNNP Kalteng dan BNNP Kalsel berhasil melakukan penangkapan terhadap AO dan KF di perbatasan Banjarmasin – Kapuas, tepatnya di Jl. Trana Kalimantan Km. 13 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, mereka mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial MM di Berau Kaltim,” terang Lilik.

Tuturnya, Kedua tersangka AO dan KF berangkat mengambil sabu tersebut dari Banjarmasin ke Berau menggunakan pesawat. Sesampainya di sana, AO dan KF diberi sebuah tabung yang berisi sabu oleh MM. Setelah kedua tersangka mendapatkan sabu dari MM, mereka kemudian membawanya ke Samarinda menggunakan travel.

Tambahnya, dari Samarinda kedua tersangka melanjutkan perjalanan ke Balikpapan sampai dengan Banjarmasin dengan menggunakan bus. Setelah itu kedua tersangka berhasil diamankan oleh Tim gabungan BNNP Kalteng dan BNNP Kalsel pada saat perjalanan menuju Palangka Raya.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh BNNP Kalteng dan BNNP Kalsel pada hari Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 13.30 WIB Tim berhasil mengamankan penerima yang berinisial WS setelah mengambil bungkusan sabu yang sudah diletakkan AO di sekitar Jl. Mahir Mahar Km. 7 Palangka Raya,” ungkap Lilik.