Ia melanjutkan, kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka MM, pada hari Rabu (29/7/2018) sekitar pukul 08.00 WITA tim BNNP Kalteng dan BNNP Kaltara berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MM di rumahnya Jl. Yos Sudarso, RT. 1, No. 3, Kel. Selumit Pantai, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Prov. Kaltara.
“Pelaku mengaku bahwa Dia diperintah oleh bosnya berinisial AS untuk menerima sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui Tawau sebanyak 4 bungkus dengan berat total 2 kg. Dari 4 bungkus tersebut 1 bungkus sudah diserahkan kepada orang Balikpapan dan 1 bungkus diserahkan kepada orang Samarinda, 1 bungkus lagi diserahkan kepada tersangka OA dan KF, dan sisa 1 bungkus disimpan oleh MM. Karena MM sudah mendengar AO dan KF tertangkap, ia pun membuang 1 bungkus sabu yang ia simpan ke kolong rumah adiknya,” kata Lilik kepada awak media.
Dengan berdasarkan bukti yang ada, para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. www.lintasberita1.com, #PERDI#

