PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Dalam rangka meredam permasalahan hutan adat yang ada di desa kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten lamandau.
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Indonesia Hebat Bersatu mengadakan Dialog Publik untuk membahas Pro Kontra Hutan Adat Kinipan yang ada di Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah. Senin (07/09/2020) Malam di Aula Hotel Hawai Kota Palangka Raya.
Dalam agenda dialog publik yang di ikuti oleh Organisasi Masyarakat Lokal Seperti DAD Kalteng, Batamad Prov Kalteng, DPN Gerdayak Kalteng, Fordayak Kalteng, PBB Banama Kalteng, Perpedayak Kalteng, Aman Kalteng, Asosiasi Bawi Dayak Kalteng, GEPAK Kalteng, Ketua Formad Kalteng, Ketua Umum GDN, Aliansi Dayak Bersatu, KNPI Provinsi Kalteng dan juga civitas akademik dari BEM Universitas Palangka Raya.
Lebih lanjut, Dalam Dialog Publik ini juga dihadirkan narasumber yang di antaranya :
1. Thoeseng T.T. Asang, S. Hut.,M.M. Ketua Umum DPW IHB Kalteng.
2. Ir. Sipet Hermanto,M.Si. Deputi MADN.
3. Dwiyana Oktarini Bidang Sengketa ATR/BPN Kalteng.
4. Ir. Evangelis. M.Si Bidang Pengolahan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.
5. Simpun. Panitia Hutan Adat Provinsi Kalteng.
6. E.P. Romong, S.H. Pemerhati Adat.
Dalam Dialog publik tersebut Ketua Umum Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Thoeseng T.T. Asang, S. Hut.,M.M. Mengajak kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tidak terprovokasi tentang permasalahan kasus hutan adat kinipan di desa kinipan kabupaten lamandau .


