PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Pemerintah Kota Palangka Raya mengapresiasi sinergi bersama DPRD Kota Palangka Raya dalam pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Permukiman.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (18/5/2026). Rapat tersebut membahas penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap kedua raperda tersebut.

Achmad Zaini mengatakan, penyelesaian pembahasan raperda tidak terlepas dari kerja sama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya dan tim Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Kami bersyukur bahwa rancangan peraturan daerah tersebut dapat terselesaikan pembahasannya dengan baik melalui rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya bersama Tim Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai saran, masukan, dan pandangan yang disampaikan seluruh fraksi pendukung dewan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, masukan dari DPRD tidak hanya menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi, tetapi juga menjadi pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan pemerintah daerah ke depan.