
PALANGKA RAYA – lintasberita1.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melalui Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan penyelamatan, di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, kamis (1/7/2021).
Rapat yang dipimpin langsung oleh, Ketua Pansus, M. Hasan Busyairi, serta beberapa anggota Pansus dan Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya.

Ketua Pansus, M. Hasan Busyairi, mengatakan, Perda ini nantinya akan menjadi pedoman, pegangan serta dasar hukum bagi Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya, “karena dengan adanya raperda ini akan memudahkan dan memberikan keleluasaan serta kelancaran bagi Dinas pemadam kebakaran didalam melaksanakan aktivitasnya”,
kata M. Hasan Busyairi.
Menurut M. Hasan Busyairi, banyak hal yang ditemui sebelum adanya perda ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya tidak bisa melakukan tindakan tanpa ada peraturan hukum yang menaungi Dalam pelaksanaan tugas tersebut.
“Maka dari itu mengingat bahwa perda ini merupakan suatu peraturan yang wajib dibuat untuk menopang dan memberikan kelancaran untuk pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Kota Palangka Raya”tegasnya. www.lintasberita1.com *#ILMI#*


