PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Setelah berjalan sekitar satu tahun empat bulan sejak Februari 2020 Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang mendapat kuasa khusus dari tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur bersama tergugat intervensi PT Pertamina (persero).

Yang dimana dalam gugatan tersebut yang dilakukan oleh Erwin Barus (penggugat I) Sulaeman (penggugat II) Kenji Josh Princen Lee ( penggugat III) dan Horman (penggugat IV) akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan diterimanya pemberitahuan resmi dari panitera Pengadilan TUN Palangka Raya Tanggal (24/04) oleh Bidang Datun Kejati Kalteng selaku penerima kuasa tergugat.

Yang dimana dalam pemberitahuan Panitera Muda TUN Mahkamah Agung yang menerangkan permohonan kasasi dari penggugat tidak memenuhi persyaratan formal untuk mengajukan kasasi karena telah lewat waktu 14 hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sekaligus telah menutup peluang untuk mengajukan kembali juga tidak memingkinkan karena permohonan kasasi hanya diberikan satu kali sesuai Pasal 43 ayat (2).

Yang dimana sebelumnya Penggugat I sampai Penggugat IV mengajukan Gugatan Tata Usana Negara (TUN) Kepada Tergugat Kantor pertanahan Nasional selaku Pejabat TUN akibat keluarnya keputusan TUN berupa sertifikat atas 4 (empat) bidang tanah termasuk Pt Pertamina (Persero) selaku Tergugat Intervensi pemegang sertifikat karena para penggugat menganggap tergugat telah melakukan Tindakan TUN yang bertentangan dengan perundang undangan dan melanggar prinsip prinsip umum pemerintahan yang baik dengan menerbitkan sertifikat hak pakai sebanyak 4 (empat) buah yang tumpang tindih dengan tanah para penggugat kuasai secara sah berupa: