PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan Sosiisasi Peraturan Perbenihan Provinsi Kalteng Tahun 2021, di Ballroom Hotel Luansa, Palangka Raya, Rabu (02/06/2021) siang.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (DTPHP Prov. Kalteng) Ir. Hj.Sunarti., MM melalui Sekretaris Dinas Muhajirin Akbar, SP, M.Si, mengatakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perbenihan Provinsi Kalimantan Tengah ini bertujuan untuk menyamakankan persepsi semua pihak baik dari Dinas TPHP Provinsi dan juga Dinas Pertanian Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah, Pengawas Perbenihan Se Kalimantan Tengah, Badan Usaha Pemerintah maupun Swasta, Lembaga Pengkajian dan Teknologi Pertanian.

Tujuan kedua dari kegiatan ini adalah, agar penyedian dan penggunaan serta distribusi benih bersertifikat dan bermutu dapat meningkat sehingga mempunyai dampak positiv terhadap peningkatan produksi, produktivitas dan mutual hasil tanaman Pangan dan Hortikultura.

Selain itu, kegiatan ini juga memiliki sasaran kegiatan diantaranya, tersedianya benih yang tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat lokasi dan dengan harga terjangkau.

Juga menyamakan persepsi semua pihak dalam pelaksanaan sertifikasi Perbenihan seiring dengan penerapan SIM Perbenihan.