PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Sebagai lembaga yang mempunyai komitmen dalam membangun zona integritas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Piagam Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kejari Palangka Raya, Jl. Diponegoro, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/03/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo, SH, menjelaskan bahwa Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) mendasarkan pada Permen Pan-RB Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Permen Pan RB nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritasi menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah meliputi 6 area perubahan, Bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, merupakan komponen pengungkit yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (good governance dan clean government) serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Maka untuk mencapai penilaian yang memadai sehingga dianggap lolos dari indikator penilaian WBK/WBBM sebagaimana diukur pada lembar kerja evaluasi (LKE) pada tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri Palangkaraya secara bersama-sama dengan seluruh pegawai melakukan usaha-usaha perubahan diantaranya: