PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran – Edy Pratowo mengatakan, pihaknya menyatakan siap dalam menghadapi gugatan Paslon Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar dalam sengketa Pilkada tahun 2020. Selasa (22/12/2020) Sore.

Rahmadi selaku ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sugianto Sabran – Edy Pratowo mengatakan bahwa kami sangat optimis gugatan dari Paslon 01 akan di tolak MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan hanya terkait ambang batas. Tapi juga terkait bantahan dan lain-lain. Bukti sudah kita siapkan.

Lebih lanjut, Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari berkas pengajuan gugatan yang telah dimasukkan oleh Pasangan Calon Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar pada Selasa (22/12) pukul 13.12 WIB.

“Agar tim Pasangan Calon Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar menyiapkan berkas-berkas yang benar atas tuntutan yang dilayangkannya kepada Mahkamah Konstitusi.” Tegasnya pada saat jumpa pers.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 6 tahun 2020. Mahkamah Konstitusi hanya melayani tentang sengketa selisih suara, tidak melayani gugatan terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

“Untuk pelanggaran TSM itu bukan tanahnya MK. Namun itu masuk dalam ranahnya Bawaslu. Sampai hari ini, kami juga masih belum menemukan adanya laporan-laporan tentang adanya pelanggaran administrasi, TSM dan lain sebagainya,” tutupnya.