Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pendekatan mediasi adat dan kearifan lokal sepanjang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak sebelum sengketa berkembang ke proses hukum lebih lanjut.

Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Hj. Sunarti, menyatakan Pemprov Kalteng berkomitmen mengawal pembahasan Raperda bersama DPRD dan OPD teknis terkait. Sinkronisasi dengan regulasi di tingkat pusat juga menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov akan melanjutkan pembahasan terhadap pasal-pasal yang belum disepakati. Pembahasan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, adat, serta kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Jika nantinya disahkan, Perda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen daerah dalam menangani persoalan lahan secara lebih jelas dan terkoordinasi.

Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi kegiatan investasi, tanpa mengesampingkan perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. *#TIM#* www.lintasberita1.com