“Sengketa dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah memiliki kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu, dalam merumuskan setiap klausul pasal, kita tidak bisa tergesa-gesa. Dari 46 pasal yang kita rencanakan, sampai hari ini sudah ada 8 pasal yang berhasil dirumuskan dan disepakati bersama Tim Pemprov,” ujar Yetro.

Menurutnya, setiap ketentuan harus ditelaah secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Persoalan pertanahan di Kalteng selama ini memiliki dimensi yang kompleks. Sengketa dapat terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, antarkelompok masyarakat maupun antarwarga.

Karena itu, Raperda tersebut diarahkan untuk membangun mekanisme penyelesaian yang lebih terstruktur dan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, hingga lembaga adat dinilai perlu memiliki ruang koordinasi dalam menangani konflik pertanahan.

DPRD dan Pemprov Kalteng juga mendorong agar penyelesaian sengketa tidak semata-mata mengandalkan proses hukum formal. Pendekatan mediasi dan penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian konflik.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda adalah keberadaan kearifan lokal masyarakat Kalteng. Nilai adat dan budaya, termasuk falsafah Huma Betang, dinilai memiliki relevansi dalam membangun mekanisme penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah.