PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Konflik dan sengketa pertanahan masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah (Kalteng). Tidak hanya berpotensi memicu ketegangan sosial dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), persoalan lahan juga dapat berdampak terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di daerah.
Merespons persoalan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng.
Rapat lanjutan pembahasan dipimpin Wakil Ketua Pansus DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, dan dihadiri Anggota Pansus Abdul Hapiz. Dari pihak Pemprov Kalteng, pembahasan dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Hj. Sunarti, bersama Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Pembahasan Raperda tersebut terus berjalan melalui serangkaian rapat intensif. Dari total 46 pasal yang direncanakan, Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov telah membahas dan menyepakati delapan pasal.
Yetro Midel Yoseph mengatakan pembahasan setiap pasal dilakukan secara cermat karena regulasi tersebut nantinya berkaitan langsung dengan hak masyarakat, kepastian hukum, hingga kepentingan dunia usaha.
“Sengketa dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah memiliki kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu, dalam merumuskan setiap klausul pasal, kita tidak bisa tergesa-gesa. Dari 46 pasal yang kita rencanakan, sampai hari ini sudah ada 8 pasal yang berhasil dirumuskan dan disepakati bersama Tim Pemprov,” ujar Yetro.
Menurutnya, setiap ketentuan harus ditelaah secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Persoalan pertanahan di Kalteng selama ini memiliki dimensi yang kompleks. Sengketa dapat terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, antarkelompok masyarakat maupun antarwarga.
Karena itu, Raperda tersebut diarahkan untuk membangun mekanisme penyelesaian yang lebih terstruktur dan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, hingga lembaga adat dinilai perlu memiliki ruang koordinasi dalam menangani konflik pertanahan.
DPRD dan Pemprov Kalteng juga mendorong agar penyelesaian sengketa tidak semata-mata mengandalkan proses hukum formal. Pendekatan mediasi dan penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian konflik.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda adalah keberadaan kearifan lokal masyarakat Kalteng. Nilai adat dan budaya, termasuk falsafah Huma Betang, dinilai memiliki relevansi dalam membangun mekanisme penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah.
Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pendekatan mediasi adat dan kearifan lokal sepanjang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak sebelum sengketa berkembang ke proses hukum lebih lanjut.
Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Hj. Sunarti, menyatakan Pemprov Kalteng berkomitmen mengawal pembahasan Raperda bersama DPRD dan OPD teknis terkait. Sinkronisasi dengan regulasi di tingkat pusat juga menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan tersebut.
Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov akan melanjutkan pembahasan terhadap pasal-pasal yang belum disepakati. Pembahasan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, adat, serta kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Jika nantinya disahkan, Perda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen daerah dalam menangani persoalan lahan secara lebih jelas dan terkoordinasi.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi kegiatan investasi, tanpa mengesampingkan perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. *#TIM#* www.lintasberita1.com

