Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta, SH membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis ekstasi.
“Benar berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua tersangka pengedar Narkoba jenis ekstasi di wilayah Tamiang Layang berhasil kita tangkap. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dhani menyebutkan, bahwa ekstasi merupakan jenis narkotika golongan satu dan kedua pelaku saling memiliki keterkaitan. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk dari mana asal muasal barang dan hubungan serta profesi masing – masing menjalani bisnis ekstasi itu kami akan sampaikan setelah pemeriksaan yang dilakukan selesai,”www.lintasberita1.com

