BARITO TIMUR, lintasberita1.com – Polres Barito Timur – Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkumoba) terus melakukan perburuan terhadap pelaku kejahatan Narkotika di wilayah hukumnya.

Hasilnya Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap sepasang tersangka yang menjadi pengedar barang haram yang diduga Narkoba jenis ekstasi berupa Pil dan serbuk , temapat penangkapanya di Jalan Desa Jaar Kec. Dusun Timur Kab. Bartim, Kalteng, Senin (19/2/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

Di tangkapnya RH (26) warga jalan Pantai Bahagia Desa Sungai Pandan, Kab. Hulu Sungai Utara Kalimantan selatan, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan pil terlarang jenis ekstasi di wilayah Tamiang Layang. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti dua butir Ekstasi warna hijau dan barang bukti lain terkait kasus tersebut.

Tidak hanya disitu, hasil interogasi terhadap RH terkait asal barang, petugas kemudian menangkap seorang wanita DR (34) warga asal Jakarta yang tinggal di Desa Jaar Kec. Dusun Timur, Kab, Bartim.

Dari tersangka DR, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket serbuk ekstasi warna kuning, satu paket serbuk ekstasi warna hijau, dua paket serbuk ekstasi warna merah muda dan seperempat butir ekstasi warna merah Muda yang dibungkus dengan timah rokok.