Sementara itu Gebernur H. Sugianto Sabran dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Fahrizal Fitri, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan upaya Pemprov dan Kabupaten Bartim dalam upaya menertibkan aset Pertamina dan optimalisasi pendapatan asli daerah, yang mana selama ini dalam sengketa dan dapat terselesaikan dengan kerjasama dari segala pihak.

“Semoga dengan telah ditandatangani nota kesepahaman ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi peningkatan PAD Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya.

Turut hadir pada acara tersebut Komisaris dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Wakil Ketua KPK RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, yang mewakili Kapolda Kalimantan Tengah, serta Kepala Instansi Vertikal dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. www.lintasberita1.com,. #PERDI#