PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama dengan PT. Taspen (persero) akan terus meningkatkan pelayanan bagi PNS yang akan pensiun. Terutama dalam hal memberikan kemudahan dan ketepatan dalam proses pengurusan SK pensiun dan pembayaran uang taspen.
Demikian disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Sekda Kota Palangka Raya Hera Nigrahayu, saat menghadiri Sosialisasi Ketaspenan serta Workshop Kewirausahaan bagi ASN yang memasuki batas usia pensiun di lingkungan Pemko Palangka Raya, Rabu (10/3/2021).
Hera menekankan pentingnya kerjasama pemko dengan pihak PT. Taspen, terutama bagi PNS yang akan pensiun, dapat lebih terbantu.
Hera menerangkan, masa purna tugas merupakan hak bagi pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Bagi PNS yang telah memasuki batas usia pensiun (BUP), pensiun atas permintaan sendiri (APS) atau pensiun janda/ duda.
Disampaikan, PNS yang masuk usia purna tugas dapat mengajukan permohonan pensiun kepada Wali Kota Palangka Raya melalui BKPSDM Kota Palangka Raya. Permohonan dapat diajukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum memasuki usia pensiun bagi pensiun (BUP) pensiun atas permintaan sendiri (APS), dan permohonan bagi pensiun uzur dan pensiu janda/duda (meninggal dunia).

