Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan pihaknya telah menetapkan pengaturan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Palangka Raya.
Kebijakan tersebut disusun sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama kementerian terkait serta penyesuaian dengan kalender pendidikan yang berlaku.
“Pengaturan ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif selama Ramadan, dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Jayani, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, pada 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan. Sekolah diwajibkan menyiapkan jurnal 7 Kegiatan Amal Ibadah Harian (KAIH) atau instrumen lain sebagai alat pemantauan.
“Peserta didik wajib menyampaikan hasil kegiatan tersebut kepada guru untuk dievaluasi,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di satuan pendidikan dengan sejumlah penyesuaian, antara lain jam masuk sekolah pukul 07.30 WIB serta pengurangan durasi setiap jam pelajaran.
“Selama Ramadan, apel pagi dan kegiatan yang memerlukan aktivitas fisik tinggi untuk sementara ditiadakan. Sebagai gantinya, pembelajaran budi pekerti diperkuat melalui tadarus, pesantren kilat, kajian keislaman, maupun bimbingan rohani sesuai agama masing-masing,” ungkap Jayani.
Adapun periode 16 hingga 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur akhir puasa dan Hari Raya Idulfitri. Kegiatan pembelajaran akan kembali berlangsung normal mulai 30 Maret 2026.
“Apabila terdapat perubahan kebijakan dari kementerian terkait mengenai pembelajaran di bulan Ramadan, maka surat edaran ini akan disesuaikan kembali,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Terkait

