Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Berlianto, mengimbau masyarakat untuk kembali mematuhi jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun depo sampah terdekat.
Ia menegaskan bahwa jam pembuangan sampah telah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB. Ketentuan ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Perwali Nomor 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah.
“Pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp1 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Kami minta masyarakat mematuhi aturan tersebut,” tegas Berlianto, Senin (16/2/2026).
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik harus dimulai dari kesadaran setiap rumah tangga.
“Semakin banyak sampah yang dipilah, maka semakin besar dampak positifnya bagi lingkungan dan pengurangan volume sampah yang masuk ke TPS,” ujarnya.
Berlianto menambahkan, sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat disalurkan ke bank sampah di lingkungan masing-masing sehingga turut memberikan manfaat bagi warga.
DLH Kota Palangka Raya, lanjutnya, akan terus mengintensifkan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat. Melalui upaya tersebut, diharapkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan dapat semakin meningkat.
“Dengan pengelolaan sampah yang baik, selain membantu mengurangi timbunan sampah, juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

