“Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat merespon keluhan dan laporan dari lokal tentang aktivitas penangkapan ikan oleh kapal andon/angkut dari luar wilayah perairan Kalteng, juga dapat diperoleh manfaat langsung yang dapat diterima dengan adanya pengurangan IUU Fishing, menjaga kondusifitas/konflik sosial antar nelayan di laut serta berkurangnya kerusakan sumber daya kelautan dan kepatuhan pelaku usaha Bidang Kelautan dan Perikanan dalam upaya penegakan aturan dan hukum sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, dengan peningkatan kesadaran pelaku usaha di dalam mematuhi peraturan perundang-undangan, maka akan terjaganya sumber-sumber perikanan dan peningkatan pendapatan masyarakat pada umumnya serta peningkatan pendapatan asli dari pelaku usaha perikanan di wilayah Kalimantan Tengah,” tutur Darliansjah.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)