Selanjutnya, dilaksanakan apel kesiapan personel dan sarana speed boat 12 meter KP XVIII – 32202 yang digunakan serta alat keselamatan pelampung dan persenjataan, juga alat lainnya yang digunakan untuk kegiatan patroli. Apel kesiapan tersebut dilaksanakan di Marnit Pospol Airud Sampit yang dipimpin oleh KasatPolair Polres Kotim AKP Herbet Parluhutan Simanjuntak dan didampingi oleh Taruna Mega selaku Fungsional Pengawas Perikanan Dislutkan Kalteng. Usai apel kesiapan, tim patroli berangkat melalui Marnit Pos Sampit menyusuri wilayah DAS Mentaya sampai pesisir laut Ujung Pandaran.

Dari kegiatan patroli gabungan ditemukan hal-hal sebagai berikut :

1. Terdapat 4 buah kapal pengangkut ikan dari Masalembo, Jawa Timur dan Batu Licin, Kalsel sedang sandar dan bongkar muat turun di Pelabuhan Tangkahan Pasar DAS Mentaya. Dari pemeriksaan dokumen surat kapal yang ada dan hasil keterangan Nahkoda kapal, bahwa kapal-kapal tersebut sudah lama/terbiasa melakukan transportasi dari luar daerah ke Sampit Kabupaten Kotim, dengan alasan disparitas/selisih harga yang menguntungkan. Selanjutnya, dilakukan sanksi dengan pemberian surat peringatan agar dapat melengkapi izin sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

2. Ditemukan 1 buah kapal penangkap ikan jenis Rajungan yang telah selesai melakukan penangkapan. Selanjutnya, dilakukan pembinaan dengan sosialisasi tentang penggunaan alat tangkap yang dilarang dan Illegal Fishing lainnya.