Kotawaringin Timur – Karena adanya sinergitas antara kepolisian dan pemerintah daerah terhadap pengembangan dan pemeliharaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kalimantan Tengah, dan terhadap pengawasan aparat penegak hukum setempat, maka Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalimantan Tengah melakukan patroli di wilayah pesisir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama 2 hari, 16 dan 17 Maret 2022. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah untuk Mengelola Wilayah Perairan di bidang Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu tugasnya adalah memantau sumber daya kelautan dan perikanan di perairan laut hingga 12 mil di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022), Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah mengatakan, “Proses pengawasan merupakan salah satu bentuk sinergitas kegiatan antara penegak hukum di laut yang dilakukan dengan pelaksanaannya kegiatan patroli bersama di wilayah pesisir laut Kabupaten Kotim dengan pihak Satpolair Polres Kotawaringin Timur. Kegiatan Patroli bersama ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu dari tanggal 16 dan 17 Maret 2022.”

Pelaksanaan patroli diawali dengan koordinasi dengan Instansi Polres Kotim. Dalam pemungutan suara ini, disepakati bahwa patroli akan dilakukan di wilayah pesisir mulai dari Kotim hingga wilayah Ujung Pandaran dan sekitarnya. Staf yang terlibat terdiri dari 4 staf, dari staf Satpolair Polres Kotim 1 dan dari staf Dislutkan Kalimantan Tengah 3, bertujuan untuk mengendalikan pelaku usaha yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut dari sisi perizinan kapal dengan otoritas provinsi dan kapal di luar wilayah Kalimantan Tengah, serta sosialisasi dan pengendalian penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan oleh nelayan setempat.