Rakor dibuka oleh Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya. Membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wagub Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Maret 2021 ini, tepat 1 tahun Provinsi Kalteng berada dalam status darurat bencana pandemi Covid-19 sejak status siaga darurat bencana pandemi Covid-19 ditetapkan pada 17 Maret 2020, sebelum kembali ditingkatkan statusnya menjadi Tanggap Darurat pada 20 Maret 2020.
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur Sugianto juga memberikan apresiasi atas kerja keras Satgas penanganan Covid-19 di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk para tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19.
Adapun terkait tingginya angka konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng, yakni telah mencapai sekitar 15.391 orang atau berada di urutan ke-16 terbanyak di Indonesia, Gubernur mengingatkan Bupati/Wali Kota meningkatkan upaya guna menekan persebaran virus ini.
Pada kesempatan ini, Bapak Gubernur dan kita semua mengingatkan kepada Wali Kota Palangka Raya, Bupati Kapuas, Bupati Gunung Mas, (dan) Bupati Murung Raya (bahwa) perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 pada Januari sampai dengan Maret 2021 cenderung masih tinggi. Saya harapkan (ini) bisa ditanggulangi,” kata Wagub saat membuka kegiatan.
Bupati/Wali Kota pun diminta memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat dan memastikan fasilitas pendukung, seperti Intensive Care Unit (ICU), tersedia dengan cukup memadai di berbagai rumah sakit yang ada di Kabupaten/Kota di Kalteng.

