Lebih lanjut ditegaskan dalam pasal 114 ayat (2) bahwa KHKP ditujukan untuk kegiatan penyediaan Kawasan Hutan guna pembangunan ketahanan pangan (food estate). Sedangkan obyek lokasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) dengan mekanisme KHKP telah diatur dalam pasal 115 (1) yaitu pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi.
Dengan demikian, sekalipun calon lokasi Food Estate berada pada Kawasan HL, secara hukum telah memiliki dasar untuk proses pelaksanaannya dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur. Secara tegas disampaikan bahwa hingga saat ini belum ada lokasi Food Estate yang berada pada Kawasan HL yang telah digarap, mengingat ada mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh dalam pelaksanaannya.
www.lintasberita1.com #TIM#

