Palangka Raya. lintasberita1.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Sri Suwanto memaparkan terkait keseriusan untuk melakukan kegiatan-kegiatan food estate di Kalteng. Food estate merupakan rencana Pemerintah Pusat dan menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2020 – 2024 dibawah kendali dan pengawasan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) H. Joko Widodo dan dituangkan di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Kegiatan ini menjadikan lahan eks-pengembangan lahan gambut (eks PLG) di Prov. Kalteng sebagai bagian rencana dari lokasi program pengembangan tanaman pangan untuk lumbung pangan baru di luar pulau Jawa dan diharapkan mampu menjadi ketahanan pangan nasional. Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan.
Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Sri Suwanto mengatakan Food estate tidak hanya bicara soal padi, jagung dan kedelai tetapi terbagi dalam beberapa klaster yang akan dikembangkan seperti buah-buahan, sayur-sayuran, hortikultura dan peternakan modern terintegrasi. Sehingga ibarat sebuah real estate sudah tersedia fasilitas dengan paket tengkap bagi penghuninya, begitu juga dengan food estate yang akan dikembangkan ini. Hal yang paling penting adalah sistem terpadu yang akan memfasititasi semua pihak yang tertibat dalam pengembangan program ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan dan pemeliharaan agar tepat guna secara berkelanjutan.


