Pasal 39 pada PP No. 104 Tahun 2015 mengatur bahwa perubahan fungsi Kawasan HL menjadi Kawasan Hutan Produksi dilakukan dengan ketentuan bahwa kawasan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Kawasan HL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian atas kriteria dimaksud dilakukan oleh tim terpadu dengan mengacu pada Pasal 24 pada PP No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, yang jika nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan berjumlah 175 atau lebih maka termasuk sebagai Kawasan HL.

Penelitian tim terpadu telah dilaksanakan dengan merekomendasikan sebagian dari permohonan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berada pada Kawasan HL untuk menjadi Kawasan Hutan Produksi Yang dapat Dikonversi (HPK), yang berarti nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah tanah, dan intensitas hujan berjumlah 124 atau kurang.

Sebelum berlakunya UU No 11 Tahun 2020, Penyediaan lahan Food Estate dari Kawasan hutan telah memiliki payung hukum yaitu PermenLHK No. 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate. Skema yang dapat dijalankan adalah dengan perubahan peruntukan Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP).

Dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyediaan lahan untuk Food estate telah diatur lebih lanjut dalam PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Pada pasal 108 pada PP 23 Tahun 2021 telah ada pengaturan mengenai Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) yang digolongkan sebagai penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan tertentu.