“Food estate adalah pembangunan berbagai makanan. Food estate selain padi, nanti ada juga ternak, buah-buahan dan lainnya”, ucap Sri Suwanto saat memberikan penjelasan Pemprov. Kalteng terkait PSN Food Estate di Prov. Kalteng, bertempat di Aula Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, Selasa (27/4/2021).

Sri Suwanto menjelaskan lokasi Food Estate yang saat ini telah dilakukan kegiatan lapangan bukan merupakan Kawasan Hutan melainkan berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL), namun Pemprov. Kalteng telah mencadangkan lokasi yang beberapa diantaranya berada pada Kawasan Hutan Lindung (HL).

“Saya dengar food estate berada di hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi dan lain sebagainya. Memang sebagian baru kita usulkan bahwa ada sebagian yang masuk hutan lindung nantinya, tetapi pada saat ini adalah kegiatannya itu arealnya sudah existing dan sebagian besar sudah areal pengunaan lain atau APL”, tambahnya.

Lokasi dimaksud telah diajukan kepada Menteri LHK untuk dilakukan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dengan mengacu pada pasal 19 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Pada saat itu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum ditetapkan). Mekanisme yang dijalankan oleh KemenLHK adalah terlebih dahulu merubah fungsi Kawasan HL menjadi Kawasan Hutan Produksi, mengingat bahwa belum ada mekanisme untuk perubahan langsung dari Kawasan HL ke APL.