“Saya berharap dalam UUA yang di revisi nanti dapat membentuk wadah yang namanya Dewan Advokat Indonesia ( DAI ) dan didalamnya duduk para perwakilan dari seluruh Organisasi yang saat ini ada dan eksis tanpa terkecuali. Kalau hal ini di lakukan, saya sangat yakin Semua Organisasi Advokat Akan bersatu dalam wadah itu,” harap Ketum PAI.

Adapun perihal kewenangannya misalnya DAI menyiapkan materi pendidikan dan ujian Advokat, sedangkan pelaksanaan pendidikan Advokat dan Ujian Advokat di lakukan Oleh Semua Organisasi Advokat yang ada saat ini. Kemudian advokat yang sudah di nyatakan lulus dilantik jadi advokat oleh Organisasi berikut mengajukan sumpah ke Pengadilan Tinggi wilayah Hukum nya masing masing.

Para Advokat yang sudah disumpah nantinya Wajib Mengikuti Pendidikan Kode Etik Profesi yang akan dilaksanakan Oleh Dewan Advokat Indonesia, selain itu Dewan Advokat juga memiliki Fungsi melakukan pengawasan dan sidang Kode Etik terhadap para Advokat yang di duga melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat, “apabila hal hal di atas dilakukan, maka saya sangat yakin semua Organisasi Advokat dapat menyatu,” tegas Ketum PAI.

“Kami dari PAI siap mengawal Revisi Undang Undang Advokat agar bisa terwakili semua aspirasi Organisasi Advokat tanpa kecuali,” ungkap Sultan Junaidi selaku Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia ( PAI ).