Surabaya – www.lintasberita1.com – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut organisasi advokat (OA) seharusnya bersifat tunggal seperti lembaga negara lainnya menuai kontroversi. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 5-6 Desember 2024 di Bali. Yusril menilai keberadaan banyak organisasi advokat dapat menghambat koordinasi dan efektivitas dalam penegakan hukum.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh berbagai organisasi advokat yang tergabung dalam Silaturahmi Advokat Nasional. Dalam pertemuan yang digelar di Surabaya, Jumat (13/12/2024), mereka menegaskan bahwa OA bukan lembaga negara, melainkan organisasi mandiri yang menjalankan profesi advokat berdasarkan prinsip independensi dan otonomi.
“Kami sangat keberatan dengan pernyataan bahwa organisasi advokat selain PERADI adalah ormas. Multi-bar ini sudah tepat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tegas Dr. Abdul Salam, Ketua Pelaksana Silaturahmi Advokat Nasional.
Abdul Salam juga menyebut bahwa langkah Menteri Yusril yang mengusulkan pencabutan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 terkait pengakuan multi-bar dinilai tidak relevan. Ia mengkritik pernyataan Yusril yang dianggap menciptakan ketegangan di antara organisasi advokat.

