JAKARTA, lintasberita1.com – Pada hari Rabu (11/12/2019) telah dilaksanakan diskusi dengan tema ” ADVOKAT INDONESIA ” yang di laksanakan di ball room Komisi Yudisial Republik Indonesia ( KY RI ), yang turut dihadiri dari berbagai organisasi Advokat di antaranya, PAI, KAI, HAPI, PERADIN, PERADI, IKADIN, FERARI dan sejumlah advokat lainnya yang tergabung dari berbagai organisasi advokat yang saat ini ada dan eksis di Indonesia.
Hadir Juga dalam Acara diskusi Tersebut Ketua Komisi Yudisial, wakil Ketua Mahkamah Agung, para Advokat Senior diantaranya Gayus lumbun, frans hendra winata,ahmad yani dan lainnya
Dalam dialog tersebut para advokat nampak akrab dan ramah sesama rekan sejawat tanpa membedakan darimana Organisasinya dan lebih melihat dari sudut pandang Advokat sebagai profesi bukan dari sudut pandang organisasi.
Ketua Umun PAI kepada awak media mengatakan, apa yang terjadi saat ini adalah bentuk bahwa rekan rekan advokat sangat rukun dan tidak mempersoalkan asal organisasi masing masing, karena keberadaan organisasi advokat sudah di akui keberadaannya oleh Negara Republik Indonesia dalam bentuk Admistrasi Hukum Umum ( AHU ) yang di keluarkan Oleh kementerian Hukum dan Ham RI.
Tapi yang terpenting dalam dialog tersebut timbulnya niat kebersamaan untuk mendorong kembali Revisi terhadap UUA yang saat ini ada.

