“Proses awal dari program Food Estate seluas ± 2.000 ha di kabupaten Gunung Mas adalah pelepasan kawasan hutan, dengan mengubah status lokasi yang sebelumnya merupakan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Proses ini disertai dengan kegiatan penataan batas kawasan hutan yang akan dilepaskan, sehingga lokasi yang akan dilepaskan mendapatkan kepastian letak dan luasnya sehingga program food estate dapat seluruhnya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak ketiga” tutupnya

www.lintasberita1.com #TIM#