Palangka Raya. Lintasberita1.com – Food estate merupakan rencana pemerintah pusat dan menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020 – 2024 dibawah kendali dan pengawasan langsung dari Presiden Republik Indonesia Bapak lr. H. Joko Widodo dan dituangkan di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kepala Dinas Kehutan Provinsi Kalteng Ir. Sri Suwanto,MS menerangkan bahwa Food estate sebagai desain pertanian modern nasional masa depan merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan. Artinya di suatu kawasan yang sangat luas akan dibangun sentral pertanian secara berkesinambungan dan modern karena proses pertanian dan pengolahan hasilnya akan dikelota dengan pola digital farming dan meminimalisir metode pertanian konvensional menggunakan bajak dan cangkul dengan tenaga manusia.
Lebih lanjut, Ia juga menambahkan bahwa dalam Food Estate itu tidak hanya bicara soal padi, jagung, kedelai saja, namun ada banyak kategori atau klater lain yang tentunya bisa dikembangkan contohnya seperti sayur dan juga buah buahan maupun peternakan modern.
“Dalam Food estate tidak hanya bicara soal padi, jagung dan kedelai tetapi terbagi dalam beberapa klaster yang akan dikembangkan seperti buah-buahan, sayur-sayuran, hortikultura dan peternakan modern terintegrasi. Sehingga ibarat sebuah real estate sudah tersedia fasilitas dengan paket tengkap bagi penghuninya, begitu juga dengan food estate yang akan dikembangkan ini.” Ucapnya
Maka dari itu dalam upaya mengsukseskan food estate tersebut sangat kegiatan sangat membutuhkan sinergi dari beberapa kementerian/lembaga didalam pelaksanaanya baik Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, Dan Transmigrasi, serta peran Perangkat Daerah/ instansi Vertikal /lembaga di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk unsur TNI dan POLRI serta yang tidak kalah pentingnya adalah peran aktif masyarakat lokal dalam mensukseskan kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Adapun salah satu lokasi Food Estate seluas ± 2.000 ha yang berada di Kabupaten Gunung Mas merupakan lokasi yang berasal dari indikatif Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan kriteria Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif.
Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.17MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 Jo. P.42/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, TORA dari HPK tidak produktif dapat dimohon kepada Menteri LHK, salah satunya oleh menteri (dalam hal ini oleh Menteri Pertahan) dalam hal merupakan program/kegiatan kementerian, diantaranya program pembangunan nasional, pertanian tanaman pangan dan fasilitas pendukung budidaya pertanian dengan memenuhi persyaratan.
“Proses awal dari program Food Estate seluas ± 2.000 ha di kabupaten Gunung Mas adalah pelepasan kawasan hutan, dengan mengubah status lokasi yang sebelumnya merupakan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Proses ini disertai dengan kegiatan penataan batas kawasan hutan yang akan dilepaskan, sehingga lokasi yang akan dilepaskan mendapatkan kepastian letak dan luasnya sehingga program food estate dapat seluruhnya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak ketiga” tutupnya
www.lintasberita1.com #TIM#


